Desa Haurkuning merupakan salah satu Desa di Kecamatan Nusaherang Kabupaten Kuningan. Terdiri dari 28 RT, 5 Rw dan 5 Dusun. Desa Haurkuning merupakan sebuah desa yang terletak sebelah selatan ibu kota kecamatan dan sebelah barat daya ibu kota Kabupaten Kuningan.
Visi dan Misi.
Dalam Penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di desa harus mengakomodasi aspirasi dari masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan yang ada sebagai mitra Pemerintah Desa yang mampu mewujudkan peran aktif masyarakat agar masyarakat senantiasa memiliki dan turut serta bertanggungjawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai sesama warga desa sehingga diharapkan adanya peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan, program dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.
Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, maka dalam , penyelenggaraan pemerintahan di desa, proses pembangunan di desa, pemberdayaan masyarakat di desa, partisipasi masyarakat, dapat benar-benar mendasarkan pada prinsip keterbukaan dan partisipasi masyarakat sehingga secara bertahap masyarkat Desa dapat mengalami kemajuan. Untuk itu perlu dirumuskan Visi dan Misi.
Visi.
Visi adalah suatu gambaran yang menatang tentang keadaan masa depan yang diinginkan dengan melihat potensi dan kebutuhan Desa. Penyusunan Visi Desa Haurkuning ini dilakukan dengan pendekatan partisifatif, melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di Desa Haurkuning seperti Pemerintahan Desa, BPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Lembaga Masyarakat Desa pada umumnya. Pertimbangan kondisi eksternal di desa seperti satuan kerja wilayah pembangunan di kecamatan, Maka berdasarkan pertimbangan diatas Visi Haurkuning adalah: “ Terwujudnya Masyarakat Haurkuning yang sejahtera dengan pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber daya alam dalam lingkungan yang agamis dan lestari”
Misi.
Selain Penyusunan Visi juga telah ditetapkan misi-misi yang memuat sesuatu pernyataan yang harus dilaksanakan oleh desa agar tercapainya visi desa tersebut. Visi berada diatas Misi. Pernyataan Visi kemudian dijabarkan ke dalam Misi agar dapat di oprasionalkan/dikerjakan. Sebagaiman penyusunan Visi, misipun dalam penyusnannya menggunakan pendekatan partisipatif dalam pertimbangan potensi dan kebutuhan Desa Huarkuning sebagaimana proses yang dilakukan maka Misi Desa Haurkuning adalah :
- Pembinaan umat dibidang religious untuk mencapai peningkatan keimanan dan ketahanan masyarakat.
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas Sumber Daya Manusia.
- Mengembangkan ekonomi kerakyatan pada bidang pertanian dan perdagangan.
- Meningkatkan kualitas lapangan kerja.
- Menciptakan Aparat Desa dan masyarakat yang beragama.
- Mengembangkan pembangunan yang berkelanjutan.
- Pelestarian Alam dan Lingkungan Hidup.
Struktural Pemerintahan Desa
Pemerintahan Desa Haurkuning terdiri dari Aparatur / Perangkat Desa sebanyak 13 orang dengan susunan sebagi berikut:
1. Kepala Desa : SARTONO
2. Sekretaris Desa : GITO SANJOYO
3. Kasi pemerintahan : DEDE DUHO NUGRHA
4. Kasi Kesra : YAYAT HIDAYAT
5. Kasi Pelayanan : IYAN HERDIANA
6. Kaur Keuangan : RINI MEGAWATI
7. Kaur Umum : RUSWANDI
8. Kaur Perencanaan : BUDI RAHMAJI
9. Kepala Dusun Manis : DADI RUHYANA
10. Kepala Dusun Pahing : DIKY TARJUKY
11. Kepala Dusun Puhun : NONO SUHENDAR
12. Kepala Dusun Wage : MOMON SUHERMAN
13. Kepala Dusun Kliwon : RIAN BUDIMAN